Cara Perhitungan Lembur Sesuai Depnaker
Cara Perhitungan Lembur Sesuai Depnaker. Untuk mendapat hak anda setelah melaksanakan kerja lembur, tentu anda harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu. Dalam hal terjadinya perbedaan tentang bersarnya upah lembur ditetapkan oleh.
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi. Kerja lembur dan cara menghitung upah lembur sudah memiliki ketetapan dan aturan yang dilindungi pemerintah. Lembur pada hari kerja satu jam pertama dibayar 1,5 kali upah sejam setiap jam berikutnya dibayar 2 kali upah sejam lembur pada hari libur resmi atau istirahat mingguan untuk 6 hari kerja dan 40 jam seminggu
Perhitungan Upah Kerja Lembur Didasarkan Pada Upah Bulanan.
Terkait hal ini, jika komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah kerja lembur 100 persen dari upah. 86.705 + 462.400 = rp 953.700 Berdasarkan data jam lembur, upah lembur akan.
Cara Hitung Lembur Karyawan Telah Ditetapkan Dalam Uu No.
Perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan. Anda perlu mengetahui ketentuan mengenai waktu kerja lembur terlebih dulu. Kerja lembur dan cara menghitung upah lembur sudah memiliki ketetapan dan aturan yang dilindungi pemerintah.
Dalam Hal Komponen Upah Terdiri Dari Upah Pokok Dan Tunjangan Tetap Maka Dasar Perhitungan Upah Kerja Lembur 100% (Seratus Persen) Dari Upah.
Rumus menghitung lembur = jumlah jam x pengali sesuai dengan ketentuan pemerintah x (1/173) x upah satu bulan karyawan apabila karyawan memiliki tunjangan tidak tetap, maka upah pengali lemburnya adalah 75%, sedangkan upah pengali lembur jika karyawan tidak memiliki tunjangan tidak tetap adalah 100%. Apabila waktu kerja lembur jatuh pada hari libur/istirahat, upah lembur dihitung 2 kali upah/jam untuk 8 jam pertama kerja. Jika waktu kerja lembur jatuh pada hari libur/istirahat sesuai dengan rumus di atas, yaitu :
Berikut Adalah Perhitungan Upah Jika Lembur Dilakukan Pada Hari Kerja:
Misalnya, anda memiliki satu karyawan yang bekerja lembur selama 3 jam pada hari kamis. Di tahapini, anda mungkin bertanya: Akhirnya gw dapet jawabannya sebagai berikut :
Perhitungan Tarif Upah Lembur Sesuai Depnaker Amru_Bwi Wed Nov 30, 2011 9:40 Pm Dasar Perhitungan Tarif Upah Lembur Adalah Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.
Tarif upah lembur (tul) yang diberlakukan adalah 1/173 x upah sebulan (gaji pokok) x 1,5 (jam dilemburkan) = hasil Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi. Dalam hal terjadinya perbedaan tentang bersarnya upah lembur ditetapkan oleh.
Posting Komentar untuk "Cara Perhitungan Lembur Sesuai Depnaker"